§

Usaha Dagang (UD) dan Firma cocok untuk usaha berskala kecil dengan tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas — aset pribadi bisa ikut menanggung utang usaha.

CV (Commanditaire Vennootschap) memisahkan sekutu aktif (pengurus, tanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (investor, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor) — cocok untuk kerja sama modal dengan pembagian peran yang jelas.

PT (Perseroan Terbatas) memberikan pemisahan tanggung jawab paling jelas antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan, serta membuka akses lebih luas ke pembiayaan dan kerja sama korporat.

Pemilihan bentuk badan usaha sebaiknya mempertimbangkan skala bisnis, kebutuhan investor, serta rencana pertumbuhan jangka panjang — bukan semata-mata biaya pendirian yang paling murah.