§

Legal audit atau uji tuntas hukum adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan status hukum perusahaan target, sebelum keputusan merger atau akuisisi diambil.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain: akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, perizinan usaha, status kepemilikan aset, perjanjian dengan pihak ketiga, riwayat perkara hukum yang sedang atau pernah dihadapi, serta kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan.

Risiko yang paling sering luput dari perhatian adalah kontrak dengan klausul "change of control" — yang bisa membuat mitra bisnis penting berhak mengakhiri perjanjian begitu kepemilikan perusahaan berubah.

Hasil legal audit idealnya dituangkan dalam legal opinion yang memuat rekomendasi mitigasi risiko, sehingga menjadi dasar negosiasi harga maupun syarat transaksi.