Sertifikat ganda terjadi ketika dua sertifikat hak atas tanah diterbitkan untuk bidang tanah yang sama atau tumpang tindih, biasanya akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.
Penyerobotan tanah berbeda — ini adalah tindakan menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak, terlepas dari status sertifikatnya.
Untuk sertifikat ganda, langkah pertama adalah pengecekan riwayat penerbitan di kantor pertanahan, dilanjutkan dengan gugatan pembatalan sertifikat yang cacat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri, tergantung objek sengketanya.
Untuk penyerobotan, pemilik sah dapat menempuh jalur pidana (jika ada unsur melawan hukum yang disengaja) sekaligus jalur perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan pengosongan lahan.