§

Langkah pertama yang disarankan saat mendapati tanah diserobot pihak lain adalah mengumpulkan bukti kepemilikan yang sah: sertifikat, riwayat perolehan tanah, serta bukti pembayaran pajak (PBB) selama bertahun-tahun.

Selanjutnya, kirimkan somasi (surat peringatan hukum) kepada pihak yang menguasai tanah, memberi kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Jika somasi tidak ditanggapi, pemilik sah dapat melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan ke kepolisian, sekaligus mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum disertai permohonan pengosongan lahan.

Dokumentasi yang lengkap dan konsisten — foto, saksi, serta korespondensi — akan sangat menentukan kekuatan posisi hukum pemilik sah di persidangan.