Perselisihan hubungan industrial jarang langsung berakhir di meja hijau. Undang-undang mewajibkan beberapa tahap penyelesaian di luar pengadilan terlebih dahulu — dan banyak perusahaan maupun pekerja yang melewatkannya karena tidak memahami urutannya.
Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Tahap ini wajib ditempuh lebih dulu, dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua pihak.
Jika bipartit gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi oleh mediator, konsiliator, atau arbiter — pihak ketiga yang membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Barulah jika mediasi maupun konsiliasi tidak membuahkan kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tahap ini, pendampingan advokat menjadi krusial — mulai dari penyusunan gugatan, jawaban, hingga pembuktian di persidangan.
Perusahaan yang menghadapi potensi perselisihan sebaiknya menyiapkan dokumentasi lengkap sejak tahap bipartit: risalah perundingan, korespondensi dengan pekerja/serikat pekerja, serta dasar hukum kebijakan yang diambil. Dokumentasi yang rapi akan sangat menentukan posisi perusahaan bila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.