§

Dalam hukum keluarga di Indonesia, hak asuh anak yang belum mumayiz (umumnya di bawah 12 tahun) pada dasarnya diutamakan jatuh kepada ibu, kecuali terbukti ada halangan yang membuat ibu tidak layak mengasuh.

Prinsip ini dikenal dengan istilah hadhonah — pemeliharaan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar hak orang tua.

Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor: kondisi ekonomi, kestabilan lingkungan, kedekatan emosional, hingga rekam jejak masing-masing pihak, sebelum memutuskan hak asuh.

Kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah, terlepas dari siapa yang mendapatkan hak asuh — ini sering menjadi sumber sengketa lanjutan pasca putusan perceraian.