§

Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya — ini murni ranah hukum perdata dan diselesaikan lewat gugatan ganti rugi.

Penipuan, sebaliknya, adalah tindak pidana yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal — pelaku sengaja membujuk korban dengan tipu muslihat atau keterangan palsu untuk menguntungkan diri sendiri.

Kuncinya ada pada itikad di awal perjanjian: jika di awal ada niat menipu, unsur pidana bisa terpenuhi. Jika di awal itikadnya baik namun kemudian gagal memenuhi kewajiban karena kondisi bisnis, itu wanprestasi.

Karena garis pembedanya sering kabur di lapangan, penting untuk berkonsultasi dengan advokat sebelum menempuh jalur pidana — laporan pidana yang keliru berisiko dianggap sebagai upaya kriminalisasi perkara perdata.