§

Banyak pelaku usaha menandatangani kontrak kerja sama hanya dengan template yang diunduh dari internet, tanpa menyesuaikan klausul dengan risiko bisnis yang sebenarnya dihadapi.

Pertama, klausul wanprestasi dan konsekuensinya harus dirumuskan secara spesifik — bukan sekadar "pihak yang lalai wajib membayar ganti rugi", melainkan mekanisme, batas waktu, dan besaran yang jelas.

Kedua, klausul penyelesaian sengketa perlu menentukan forum yang dipilih: pengadilan negeri, arbitrase, atau mediasi terlebih dahulu — beserta domisili hukum yang disepakati.

Ketiga, klausul kerahasiaan (confidentiality) dan keempat, klausul pengakhiran perjanjian (termination) yang mengatur syarat dan konsekuensi bila salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama lebih awal.

Kelima, klausul force majeure yang merumuskan secara jelas peristiwa apa saja yang dapat membebaskan pihak dari kewajiban kontraktual, serta prosedur pemberitahuannya.